Presiden Jokowi, pimpinan Partai PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem dan lain- lain, perlu mempertimbangkan kembali RUU KUHP, terutama pasal yang menyangkut consensual sex (Perzinahan, Kumpul Kebo).
Ini penting sebelum RUU KUHP ini terlanjur disahkan menjadi UU. Juga sebelum UU ini, jika disahkan, ia menjadi sorotan internasional.
Kita tak ingin media internasional menulis dengan olok- olok yang merendahkan. Kita tak ingin aneka kelas dan sekolah demokrasi serta hak asasi menjadikannya studi kasus yang buruk. Sebuah titik hitam.
Bahwa Jokowi dan DPR (2019-2024), di ujung kekuasaannya, di tahun 2022, di era revolusi industri keempat , malah meloloskan RUU KUHP yang melanggar hak asasi manusia. (1)
Itu menyangkut pasal soal consensual sex between adults. Atau di sini disebut pasal perzinahan dan kumpul kebo (Pasal 415 dan pasal 416)
Pilihan rights to privacy soal sexuality, yang di dunia modern adalah bagian dari hak asasi manusia, di Indonesia malah dijadikan tindakan kriminal.
Marilah kita mulai dengan pertanyaan, untuk menguji seberapa absurd menjadikan isu consensual sex (sex antar orang dewasa dengan prinsip sama- sama suka, walau tak terikat perkawinan) sebagai tindakan kriminal.
Apa yang paling kita pentingkan dalam hidup? Katakan itu agama.
Bukankah kita saat ini menoleransi perbedaan agama dan paham agama? Bukankah Agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, Kong Hu Chu dan puluhan aliran kepercayaan dibolehkan hidup?
Bukankah kita tidak mengkriminalkan perbedaan agama itu?
Katakanlah Tuhan paling dianggap penting dalam hidup kita. Bukankah kita juga sudah menoleransi perbedaan paham soal Tuhan dan cara menyembahNya?
Ada yang menyembahNya dengan sholat lima waktu. Ada yang menyembahNya di gereja tak menghadap kiblat. Ada yang tak ke mesjid, tak ke gereja, tapi meditasi saja.
Bukankah perbedaan paham soal Tuhan, yang bahkan paling penting dalam hidup mayoritas kita, tidak kita kriminalkan? Kita anggap saja itu perbedaan paham yang sudah wajar saja.
Jika untuk hal paling penting saja kita tak ada masalah, tidak dikriminalkan, mengapa perbedaan paham soal sexuality dikriminalkan?
Consensual sex between adults, hubungan seks orang dewasa atas dasar suka sama suka, walau tak terikat pernikahan, itu adalah bagian dari hak asasi, pilihan gaya hidup.
Tentu saja tindakan itu berdosa menurut banyak agama. Persepsi ini harus juga dihormati. Tapi yang berdosa itu tak semuanya juga yang kriminal.
Makan babi juga berdosa menurut agama Islam. Tidak sholat juga berdosa menurut orang Islam. Tak ke gereja juga berdosa menurut orang Kristen.
Toh negara tak bisa mengkriminalkan orang yang makan babi, tidak mengkriminalkan yang tak sholat, dan tidak mengkriminalkan yang tak ke gereja.
Bagaimana jika ada konflik suami dan istri yang berselingkuh? Dari perspektif Right to Sexuality, itu adalah masalah moral, bukan tindakan kriminal.
Para pembuat undang- undang harus menyadari. Bahwa kini kita hidup di era global yang menghargai Right to Privacy. Individu harus dibolehkan memilih gaya hidupnya sendiri, sejauh mereka tidak melakukan kekerasan dan pemaksaan.
Negara harus melindungi warga negaranya secara setara. Termasuk melindungi warga negaranya yang percaya hak asasi manusia, yang percaya Right to Sexuality, yang percaya consensual sex between adults.
Lihatlah data berikut. Sebuah riset menunjukkan data 33 persen remaja di Indonesia sebelum menikah sudah melakukan hubungan seksual. (2)
Walau di RUU KUHP ini dimasukkan kepada delik aduan, sebanyak 33 persen remaja Indonesia potensial bisa dipenjara. Betapa penuhnya penjara Indonesia kelak.
Seorang pengacara menyatakan anggota DPR yang mengesahkan RUU ini akan terkena senjata makan tuan. Praktek consensual sex between adults di luar penikahan juga dianggap hal yang umum terjadi di kalangan politisi dan pengacara. (3)
Akan bertambah penuh lagi penjara di Indonesia jika RUU ini disahkan.
Penggemar sepakbola Indonesia sudah pula mengenal kehidupan bintang sepak bola dunia Lionel MessI. Betapa Lionel Messi menikah pertama kali disaksikan oleh anak- anaknya sendiri. (4)
Sebelum menikah, mereka sudah melahirkan dua anak. Alias dua anak ini lahir di luar pernikahan. Jika di sana consensual sex dikriminalisasi, Messi tak akan main bola, tapi masuk penjara.
Kumpul kebo, hidup bersama dua orang dewasa yang memilih tidak menikah, itu pilihan hak asasi warga negara. Tentu saja itu berdosa bagi banyak agama. Tapi tak semua yang berdosa adalah kriminal. Itu pilihan moral warga negara.
Semua tindakan yang diakui sebagai bagian hak asasi manusia oleh PBB, dimana Indonesia juga anggota PBB, bukan wilayah hukum kriminal. Prinsip ini basis negara modern yang harus menjadi rujukan para politisi dan pemimpin nasional.
Di tahun 2019, RUU KUHP ini pernah juga didemonstrasi. Pasal soal consensual sex memang sudah direvisi, namun ia tetap dijadikan tindakan kriminal, delik aduan pada RUU- KUHP yang baru.
Di tahun 2019, seorang aktivis membuat poster dalam demo besar memprotes pasal ini: “Selangkangan Kami Bukan Milik Negara.”
Ini bahasa aktivis yang agak kasar namun kena sasaran. Pemerintah jangan masuk terlalu jauh sampai mengatur soal selangkangan (masalah seksual).
Masalah consensual sex di luar perkawinan biarkan menjadi masalah moral. Biarkan ia menjadi masalah dosa bagi penganut agama.
Tapi consensual sex, kumpul kebo bukan perbuatan kriminal karena hak asasi manusia internasional melindunginya.
Semoga Presiden Jokowi dan pimpinan partai besar di DPR mengkaji kembali RUU KUHP pasal soal consensual sex itu.
Jika tidak, mereka akan dicatat abadi dalam sejarah dengan titik hitam karena di era kekuasaannya telah meloloskan pasal RUU yang melanggar Hak Asasi Manusia.
11 Juli 2022
Penulis : Denny JA