Damar Banten – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengapresiasi langkah Platform digital X (sebelumnya Twitter) yang mulai menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dirjen Alexander, belum lama ini menyampaikan platform X telah mengumumkan perubahan tersebut melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia di https://help.x.com/en/rules-and-policies/indonesia-resources.
Mulai 27 Maret 2026, X juga akan melakukan identifikasi dan penonaktifan akun yang tidak memenuhi batas usia minimum.
“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Alexander sebagaimana dilansir laman komdigi.go.id.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tambahnya.
Kemkomdigi menuggu platform lainnya untuk menunjukan itikad mematuhi hukum di Indonesia.
Penulis : Mardiah

