By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Polresta Serang Ungkap 35 Kasus Narkoba
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Kriminal

Polresta Serang Ungkap 35 Kasus Narkoba

Last updated: Maret 31, 2021 3:42 pm
4 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damarbanten– Kasat Narkoba Polres Serang Kota berhasil mengungkap 35 kasus penyeludupan, pengguna dan pengedar narkoba dan obat-obatan terhitung dari bulan Januari hingga Maret. Sebanyak 51 tersangka diamankan.

Hal itu diungkapkan  Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton dalam konferensi pers di Lapangan Mapolres Serang Kota, Rabu (31/03/2021).

Dikatakan, sebanyak 51 tersangka berhasil diamankan ituterdiri dari 45 pengedar, 5 pengguna dan 1 produsen rumahan. Barang bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak 45 gram jenis shabu, 1 kg tembakau gorila, 7 gram tembakau mole, dan 7 gram ganja. Selain itu ada beberapa bukti seperti 3 kendaraan bermotor, sejumlah handphone dan uang tunai.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton menjelaskan,  Satgas Narkoba Serang Kota dan Cilegon juga mengamankan 4.100 butir obat-obatan terlarang dan berhasil menggagalkan penyeludupan 13 gram narkoba yang akan diedarkan ke daerah Jawa, khususnya Kota Serang. Dalam kasus ini, dua tersangka diproses di Polres Cilegon, sementara satu tersangka meninggal dunia karena melawan petugas saat ditangkap.

Iptu Shilton juga mengatakan, pengedar memperjualbelikan barang narkoba jenis tembakau lewat media sosial instagram dan rata-rata tersangka adalah remaja dan untuk tersangka home industri masih berusia 21 tahun, untuk kasus paling terbanyak adalah shabu dan tembakau gorila di ahun 2021 selama tiga bulan.

Adapun motif dari para tersangka adalah keterbelakangan ekonomi atau ntuk kesengangan dan menghilangkan masalah. Para tersangka mengirimkan barang lewat ekspedisi kurir.

Akibat perbuatannya, semua tersangka terancam dijerat pidana kurungan penjara  rata-rata selama empat tahun.

Penulis: Yusuf Haetami

You Might Also Like

JMSI Minta Kapolri Atensi Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Tanah Karo
Seruan “All Eyes on Rafah”: Sebuah Seruan Kemanusiaan di Tengah Konflik
Oknum Tak Dikenal Rusak Bangunan Milik Warga
Untirta DO Terdakwa Kasus Revenge Porn, Alwi Husen Maolana
Viral Kejanggalan Kasus Pemerkosaan : Ini Kata Kuasa Hukum
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Konflik Lahan Rawan Kriminalisasi, Koalisi Masyarakat Kalsel Meminta Perlindungan LPSK

3 tahun ago

Polda Banten Amankan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah Di Serang

3 tahun ago

Tim Advokasi Jurkani Apresiasi Temuan Baru Komnas HAM

4 tahun ago

Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Jaringan Internasional Perdagangan Orang

4 tahun ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?