Polresta Serang Ungkap 35 Kasus Narkoba

Damarbanten– Kasat Narkoba Polres Serang Kota berhasil mengungkap 35 kasus penyeludupan, pengguna dan pengedar narkoba dan obat-obatan terhitung dari bulan Januari hingga Maret. Sebanyak 51 tersangka diamankan.

Hal itu diungkapkan  Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton dalam konferensi pers di Lapangan Mapolres Serang Kota, Rabu (31/03/2021).

Dikatakan, sebanyak 51 tersangka berhasil diamankan ituterdiri dari 45 pengedar, 5 pengguna dan 1 produsen rumahan. Barang bukti yang berhasil diamankan ada sebanyak 45 gram jenis shabu, 1 kg tembakau gorila, 7 gram tembakau mole, dan 7 gram ganja. Selain itu ada beberapa bukti seperti 3 kendaraan bermotor, sejumlah handphone dan uang tunai.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton menjelaskan,  Satgas Narkoba Serang Kota dan Cilegon juga mengamankan 4.100 butir obat-obatan terlarang dan berhasil menggagalkan penyeludupan 13 gram narkoba yang akan diedarkan ke daerah Jawa, khususnya Kota Serang. Dalam kasus ini, dua tersangka diproses di Polres Cilegon, sementara satu tersangka meninggal dunia karena melawan petugas saat ditangkap.

Iptu Shilton juga mengatakan, pengedar memperjualbelikan barang narkoba jenis tembakau lewat media sosial instagram dan rata-rata tersangka adalah remaja dan untuk tersangka home industri masih berusia 21 tahun, untuk kasus paling terbanyak adalah shabu dan tembakau gorila di ahun 2021 selama tiga bulan.

Adapun motif dari para tersangka adalah keterbelakangan ekonomi atau ntuk kesengangan dan menghilangkan masalah. Para tersangka mengirimkan barang lewat ekspedisi kurir.

Akibat perbuatannya, semua tersangka terancam dijerat pidana kurungan penjara  rata-rata selama empat tahun.

Penulis: Yusuf Haetami

BERITA TERKAIT

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Tulis Namamu Disini

- Advertisement -spot_img

PALING SERING DIBACA

- Advertisement -spot_img

Terkini