By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Polda Memburu Penambang Emas Ilegal di G. Liman
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Kriminal

Polda Memburu Penambang Emas Ilegal di G. Liman

Last updated: April 24, 2021 12:36 pm
4 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damarbanten – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menutup aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Liman yang sangat meresahkan suku Baduy di Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak.

Hal ini, dikarenakan letak lubang tambang berada di kawasan wewengkon adat kesepuhan Cibrani yang juga masuk hutan sakral adat Baduy. Saat penyelidikan, personel Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menyita cangkul, kayu, dan tenda yang akan digunakan untuk menambang.

“Untuk di Gunung Liman sendiri memang ada bekas penambangan, namun aktivitas kegiatan sudah tidak ada. Hingga pada saat anggota ke lapangan ya tinggal bekas galian dan tendanya saja. Untuk itu kita lakukan pembongkaran pada tanggal 14 April atau seminggu yang lalu sebelum video itu viral,” ucap Kombes Pol  Joko Sumarno,  saat dikonfirmasi wartawan. Jumat (23/04/2021).

Sejauh ini, Satgas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) masih melakukan penyelidikan untuk menangkap warga yang melakukan penambangan di kawasan Baduy.

“Karena kami cek ke lapangan tidak ada aktivitas, dan kami juga sudah berkomunikasi dengan tokoh dan masyarakat setempat untuk memberikan informasi kalau ada kegiatan kembali agar melaporkan ke kami,” ujar Joko Sumarno

Menurut informasi yang didapat, pelaku yang merusak alam itu bukan berasal dari Baduy. Pasalnya, jarak tempuh dari kampung ke lokasi penambangan tersebut sangatlah jauh.

“Iya, itu yang ditemukan di Gunung Liman itu terdapat dua lobang dengan kedalaman lubang galian itu sekitar dua meter diatas permukaan, jadi masih baru. Dan kasus ini masuknya ke penambangan ilegal. Mengingat dari lokasi pun dilarang dilakukan penambangan, ini suatu pelanggaran hukum,” pungkasnya

Sementara, Joko Sumarno mengklarifikasi bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus penambangan ilegal ini, dikarenakan hingga saat ini belum ada yang tertangkap.

You Might Also Like

JMSI Minta Kapolri Atensi Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Tanah Karo
Seruan “All Eyes on Rafah”: Sebuah Seruan Kemanusiaan di Tengah Konflik
Oknum Tak Dikenal Rusak Bangunan Milik Warga
Untirta DO Terdakwa Kasus Revenge Porn, Alwi Husen Maolana
Viral Kejanggalan Kasus Pemerkosaan : Ini Kata Kuasa Hukum
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Konflik Lahan Rawan Kriminalisasi, Koalisi Masyarakat Kalsel Meminta Perlindungan LPSK

3 tahun ago

Polda Banten Amankan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah Di Serang

3 tahun ago

Tim Advokasi Jurkani Apresiasi Temuan Baru Komnas HAM

4 tahun ago

Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Jaringan Internasional Perdagangan Orang

4 tahun ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?