Damarbanten – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menutup aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Liman yang sangat meresahkan suku Baduy di Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak.
Hal ini, dikarenakan letak lubang tambang berada di kawasan wewengkon adat kesepuhan Cibrani yang juga masuk hutan sakral adat Baduy. Saat penyelidikan, personel Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menyita cangkul, kayu, dan tenda yang akan digunakan untuk menambang.
“Untuk di Gunung Liman sendiri memang ada bekas penambangan, namun aktivitas kegiatan sudah tidak ada. Hingga pada saat anggota ke lapangan ya tinggal bekas galian dan tendanya saja. Untuk itu kita lakukan pembongkaran pada tanggal 14 April atau seminggu yang lalu sebelum video itu viral,” ucap Kombes Pol Joko Sumarno, saat dikonfirmasi wartawan. Jumat (23/04/2021).
Sejauh ini, Satgas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) masih melakukan penyelidikan untuk menangkap warga yang melakukan penambangan di kawasan Baduy.
“Karena kami cek ke lapangan tidak ada aktivitas, dan kami juga sudah berkomunikasi dengan tokoh dan masyarakat setempat untuk memberikan informasi kalau ada kegiatan kembali agar melaporkan ke kami,” ujar Joko Sumarno
Menurut informasi yang didapat, pelaku yang merusak alam itu bukan berasal dari Baduy. Pasalnya, jarak tempuh dari kampung ke lokasi penambangan tersebut sangatlah jauh.
“Iya, itu yang ditemukan di Gunung Liman itu terdapat dua lobang dengan kedalaman lubang galian itu sekitar dua meter diatas permukaan, jadi masih baru. Dan kasus ini masuknya ke penambangan ilegal. Mengingat dari lokasi pun dilarang dilakukan penambangan, ini suatu pelanggaran hukum,” pungkasnya
Sementara, Joko Sumarno mengklarifikasi bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus penambangan ilegal ini, dikarenakan hingga saat ini belum ada yang tertangkap.