By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Untirta DO Terdakwa Kasus Revenge Porn, Alwi Husen Maolana
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Kriminal

Untirta DO Terdakwa Kasus Revenge Porn, Alwi Husen Maolana

Last updated: Juli 5, 2023 12:38 pm
2 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menjatuhkan sanksi akademik berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau Drop Out kepada terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husen Maolana.

Sanksi drop out itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Nomor: 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang Pemberian Sanksi akademik kepada Alwi Husen Maolana (NIM: 3336210064) Mahasiswa Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2023.

Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil investigasi, fakta dan data, serta laporan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), serta didukung laporan hasil rekomendasi rapat pimpinan Fakultas Teknik Untirta. Alwi dinilai melakukan pelanggaran moral etika dan hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Jawara yang dijunjung oleh Untirta.

“Sudah ditandatangani sanksinya sesuai dengan kriteria pelanggaran akademik yang diatur di kami,” ujar Rektor Untirta H. Fatah Sulaiman melansir laman Untirta, Selasa (4/7/2023).

Keputusan tersebut, ditetapkan berdasarkan rekomendasi yang diusulkan olh Satgas PPKS Untirta sesuai dengan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

“Kita mengacu pada pedoman akademik Untirta berdasarkan rekomendasi Satgas. Kita drop out pelakunya,” lanjutnya.

Pencabutan status kemahasiswaan Alwi dinilai menjadi langkah yang tepat sebagai bukti keseriusan Untirta menolak tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus, sekaligus menjadi pelajaran dan peringatan bagi sivitas akademika dan masyarakat pada umumnya agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.

Penulis : Hamidah

You Might Also Like

JMSI Minta Kapolri Atensi Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Tanah Karo
Seruan “All Eyes on Rafah”: Sebuah Seruan Kemanusiaan di Tengah Konflik
Oknum Tak Dikenal Rusak Bangunan Milik Warga
Viral Kejanggalan Kasus Pemerkosaan : Ini Kata Kuasa Hukum
Konflik Lahan Rawan Kriminalisasi, Koalisi Masyarakat Kalsel Meminta Perlindungan LPSK
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Polda Banten Amankan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah Di Serang

3 tahun ago

Tim Advokasi Jurkani Apresiasi Temuan Baru Komnas HAM

4 tahun ago

Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Jaringan Internasional Perdagangan Orang

4 tahun ago

Ade Armando Di Pukuli Oleh Mahasiswa, Ada Apa?

3 tahun ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?