BK, meminjam pikiran Multatuli, telah menunjukkan bagaimana beda imperialisme tua dan modern. Imperialisme tua bagaikan penghisapan di hilir, ketika semua kekayaan terkumpul dari ranting dan cabang-cabang pada pusatnya. Sedangkan imperialisme modern, mesin penghisap itu mempunyai pipa-pipa penghisap langsung ke cabang-cabang dan ranting-rantingnya, sehingga tidak ada yang tersisa.
Era tua meliputi VOC dan kulturstelsel telah melumpahkan dan melumatkan bangsa kita, termasuk kaum feodal, yang sebelumnya cukup mewakili kaum menengah pribumi. Namun, imperialisme modern, jaman “open policy”, di mana modal dan investasi menjadi kata kunci, kehancuran bangsa kita semakin babak belur lagi.
Pada 1870, era kapitalisme modern, ditandai dengan liberalisasi modal. Negara tidak berhak lagi mengatur siapa yang mengontrol eksploitasi di bumi kita ini.
Sehabis era kulturstelsel, melalui UU Agraria (Agrarische Wet) dan UU Perkebunan Gula (Suikerwet), pemilik modal Belanda dan Eropa bebas berinvestasi. Pada fase ini negara sudah mulai didikte oleh kaum Oligarki Belanda dan Eropa. Gubernur Jenderal sudah mulai diatur pemilik modal dalam skenario “return to capital” yang memanjakan investor.
Jika di Belanda dan Eropa, era ini ditandai dengan demokrasi, akibat meletusnya Revolusi Prancis, 1879, yang mendorong kebebasan rakyat berserikat dan berkumpul, sebaliknya tidak terjadi di negeri jajahan.
Pada pledoinya, BK menunjukkan Kapitalisme/imperialisme modern ini harus dihancurkan. BK ketakutan jika Kapitalisme ini terus berlanjut, suatu waktu akhirnya hanya menyisakan sampah. Indonesia sudah tidak punya kekayaan lagi.
Sebab, dalam analisa Marxian, akumulasi modal terus menerus dikuasai pemodal, karena surplus kapital (value added) dari produksi serta hubungan produksi (relations of production) tidak dikontrol oleh kaum buruh. Dalam penjajahan, kaum Marhaen tidak mengontrol surplus ekonomi yang dieksploitasi negara dan swasta asing itu.
Menyetir perbandingan gerakan kaum buruh SDAP Belanda, yang ingin mensejahterakan buruh melalui perebutan kekuasaan negara, secara legal, BK juga ingin mensejahterakan rakyat melalui perebutan kekuasaan secara legal, yakni melalui Indonesia merdeka.
Namun, di Belanda legal yang dimaksud adalah adanya demokrasi, yang mana buruh bebas mengorganisasikan permusuhan dengan kaum Oligarki dan Kapitalis, termasuk di luar parlemen. menurut BK adalah hak kaum Marhaen pula memusuhi penjajah dan penjajahan. Namun, pikiran BK ini menyebabkan dia divonis empat tahun penjara di Bandung.
Teguh Santosa
Mantan Wakil Rektor Universitas Bung Karno (UBK)
Baca Sebelumnya : marhaenisme
Baca Selanjutnya : sikap terhadap islamisme