By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: BNN Banten Ringkus Penyeludup Narkotika
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Kriminal

BNN Banten Ringkus Penyeludup Narkotika

Last updated: Maret 26, 2021 12:39 pm
4 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengungkap kasus penyeludupan Narkotika jenis Shabu (26/03/2021). Dua orang pelaku,  pria berinisial AN (58) Warga asal Surabaya dan SH (44) warga asal Aceh telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, pihaknya meringkus kedua pelaku pada hari yang berbeda.  Masing-masing pelaku membawa Narkotika jenis Shabu.  SH membawa shabu seberat 3048,3 gram dan AN (489,2 gram.). Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana kurungan paling lama minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Lebih lanjut, Hendri memaparkan kronologi penangkapannya. Pada 12 Maret 2021, sekitar pukul 14: 45,  BPN mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika dan obat-obatan dari Sumatera menuju ke Pulau Jawa. Lalu,  BPN melakukan pendalaman informasi.

Dua tersangka SH dan AN (Duduk di lantai)

“Berdasarkan hasil pendalaman itu, kami Kami mendaoatkan informasi bahwa SH (44 tahun), pekerjaan pedagang dari Aceh ini dikabarkan membawa psikotropika dari Aceh Menuju Pulau Jawa dengan menggunakan transportasi maskapai penerbangan,” ungkapnya.

Akhirnya, SH ditangkap dalam satu unit kendaraan Bus Damri yang sedang berparkir di Area pool terminal 2 Bandar Udara Internasioan Soekarno Hatta Kota Tangerang Provinsi Banten. Setelah digeledah, polisi menemukan 30 paket narkotika di dalam tas gendong warna coklat miiknya. Sementara, AN ditangkap di dalam sebuah Rumah Makan Padang di Jl. Raya Pelabuhan Merak Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon Banten sekitar Pukul 22:00 WIB. AN kedapatan emnyimpan narkotika shabunya di dalam bungkus permen yang disebunyikannya di bawah lipatan celana miliknya.

Barang bukti yang dibawa pelaku berupa satu unit Hp nokia beserta sim cardnya,  satu unit hp vivo, ATM, KTP tersangka, tas punggung, satu pasang sepatu, dan uang tunai sebesar satu juta rupiah.

Penulis: Yusuf Haetami


“

You Might Also Like

JMSI Minta Kapolri Atensi Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Tanah Karo
Seruan “All Eyes on Rafah”: Sebuah Seruan Kemanusiaan di Tengah Konflik
Oknum Tak Dikenal Rusak Bangunan Milik Warga
Untirta DO Terdakwa Kasus Revenge Porn, Alwi Husen Maolana
Viral Kejanggalan Kasus Pemerkosaan : Ini Kata Kuasa Hukum
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Konflik Lahan Rawan Kriminalisasi, Koalisi Masyarakat Kalsel Meminta Perlindungan LPSK

3 tahun ago

Polda Banten Amankan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah Di Serang

3 tahun ago

Tim Advokasi Jurkani Apresiasi Temuan Baru Komnas HAM

4 tahun ago

Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Jaringan Internasional Perdagangan Orang

4 tahun ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?