By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Hanya 1 Jam,Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus Narkotika
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Kriminal

Hanya 1 Jam,Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus Narkotika

Last updated: Mei 3, 2021 1:27 pm
4 tahun ago
Share
1 Min Read
SHARE

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SI.k SH diwakili oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, SIK, M.M berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorila, minggu, (02/05/2021).

Pelaku berinisial MRA (21) warga Serang ditangkap di pinggir jalan lingkungan Luwung Sawo Kelurahan Kota Bumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon sekitar pukul 02:30 WIB.

Mirza mengatakan, saat digeledah, terdapat barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi tembakau yang diduga narkotika jenis tembakau gorila yang disimpan dicelana yang dikenakan pelaku, serta sebuah handphone merk vivo.

“Pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Mirza.

Ditempat terpisah Kanit Reskrim Narkoba IPDA Supriyono SH mengatakan bahwa pelaku MRA (21) membawa Narkotika jenis tembakau gorila seberat 0.53 gram

Atas perbuatannya MRA dikenakan Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 thn sampai 20 tahun

Penulis : Yusuf Haetami

You Might Also Like

JMSI Minta Kapolri Atensi Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Tanah Karo
Seruan “All Eyes on Rafah”: Sebuah Seruan Kemanusiaan di Tengah Konflik
Oknum Tak Dikenal Rusak Bangunan Milik Warga
Untirta DO Terdakwa Kasus Revenge Porn, Alwi Husen Maolana
Viral Kejanggalan Kasus Pemerkosaan : Ini Kata Kuasa Hukum
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Konflik Lahan Rawan Kriminalisasi, Koalisi Masyarakat Kalsel Meminta Perlindungan LPSK

3 tahun ago

Polda Banten Amankan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah Di Serang

3 tahun ago

Tim Advokasi Jurkani Apresiasi Temuan Baru Komnas HAM

4 tahun ago

Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Jaringan Internasional Perdagangan Orang

4 tahun ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?