Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SI.k SH diwakili oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, SIK, M.M berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorila, minggu, (02/05/2021).
Pelaku berinisial MRA (21) warga Serang ditangkap di pinggir jalan lingkungan Luwung Sawo Kelurahan Kota Bumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon sekitar pukul 02:30 WIB.
Mirza mengatakan, saat digeledah, terdapat barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi tembakau yang diduga narkotika jenis tembakau gorila yang disimpan dicelana yang dikenakan pelaku, serta sebuah handphone merk vivo.
“Pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Mirza.
Ditempat terpisah Kanit Reskrim Narkoba IPDA Supriyono SH mengatakan bahwa pelaku MRA (21) membawa Narkotika jenis tembakau gorila seberat 0.53 gram
Atas perbuatannya MRA dikenakan Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 thn sampai 20 tahun
Penulis : Yusuf Haetami