By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: JRDP Ingatkan Potensi Disfungsi Kewenangan KPU
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Sorotan

JRDP Ingatkan Potensi Disfungsi Kewenangan KPU

Last updated: April 1, 2021 2:47 am
4 tahun ago
Share
3 Min Read
SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi mengalami disfungsi kewenangan pada Pemilu 2024. Pasalnya, pada waktu yang bersamaan, KPU dan perangkatnya harus mengelola dua tahapan sekaligus, dengan personel dan durasi kerja yang terbatas. Pada titik itu, konsentrasi kerja KPU pasti tidak akan seimbang. Ada salah satu fungsi KPU yang maksimal dalam menjalankan tahapan tertentu, namun abai terhadap tahapan lainnya.

Demikian dikemukakan, Koordinator Umum JRDP, Anang Azhari dalam penjelasan tertulisnya yang diterima Damarbanten.com, Minggu (30/3/2021). Dikatakan, dua tahapan yang diprediksi KPU bakal keteteran dalam menjalankan fungsinya adalah,:

Pertama,. Validasi daftar pemilih. Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah KPU hendak menggunakan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebagai sumber data coklit, atau sinkronisasi antara Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir. Pertanyaan berikutnya adalah, apakah coklit juga dilakukan ketika menjelang pemilihan. Jika dua kali coklit dilakukan dalam kurun waktu kurang dari setahun, maka diperlukan kerja ekstra petugas coklit di lapangan. Faktanya adalah, karakteristik pemilih pada pemilu dan pemilihan, sangat jauh berbeda. 

Kedua, tahap teknis penyelenggaraan. Pada daerah yang ada calon perseorangan, verifikasi faktual dukungan dilakukan pada rentang waktu Oktober 2023 hingga Februari 2024, itu artinya bersamaan dengan persiapan pemungutan suara pemilu. Kemudian jika terjadi Pilpres putaran kedua, maka bersamaan dengan tahapan pencalonan pemilihan, yakni bulan Agustus 2024. Pun demikian jika terjadi pemungutan suara ulang (PSU) akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka tahapannya bersamaan dengan pencalonan pemilihan. Sekedar perbandingan, pada Pemilu 2019 silam, terjadi 262 sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).

Berkaca pada hal itu, imbuhnya, JRDP berpendapat,  selain diperlukan peningkatan skill kepemiluan badan ad hoc KPU (PPK, PPS, dan KPPS), namun juga dibutuhkan penguatan pada tataran regulasi. Misalnya,  penggunaan IT untuk meringankan beban kerja KPU bisa menjadi salah satu solusi. Pun demikian dengan Bawaslu. KPU perlu mengkonsolidasikan fungsi Sirekap, sementara Bawaslu perlu menegaskan fungsi Siwaslu. Dua alat kerja itu dipercaya akan mempercepat proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara.

Lebih lanjut, Anang mengatakan, tahun 2024 adalah ujian sesungguhnya bagi konsolidasi demokrasi di Indonesia. Karena keserentakan pemilu dan pemilihan di 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi akan terjadi pada tahun tersebut. Kepada para peserta pemilu/pemilihan, dalam hal ini parpol, JRDP berpesan agar sungguh-sungguh menghasilkan kandidat yang kredibel dan terpercaya. Jangan kemudian, kompetisi politik yang bersifat kolosal itu justru makin menjadikan parpol lebih pragmatis dan mudah dibajak kekuatan oligarki.

Diketahui, KPU mensimulasikan, pemungutan suara Pemilu 2024 pada bulan Februari dan atau Maret. Sementara, Pemilihan 2024 dilaksanakan pada bulan November. Sedangkan untuk simulasi anggaran, mulai tahun 2021 hingga 2025, KPU mengestimasi kebutuhan untuk pemilu mencapai Rp 86,2 triliun. Sementara untuk pemilihan, dengan rentang waktu pengalokasian tahun 2023-2024, dibutuhkan Rp 26,2 triliun.

Penulis: Siti Mahfudzoh

You Might Also Like

Gempa Berkekuatan 7,5 dan 6,6 Melanda Dekat Taiwan, Peringatan Tsunami Dikeluarkan di Selatan Jepang
Lagi, PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021
PPKM Level 4 Akan Berakhir, 5 Provinsi Mengalami Lonjakan Kasus
Vaksin Gotong Royong Bisa Dibeli di Kimia Farma Mulai 12 Juli
Wisuda XX UMN, Ajak Lulusan Melihat Peluang Industri Kreatif dan Turisme Selama dan Pasca Pandemi
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Pemerintah Resmi Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro di 43 Daerah Non Jawa-Bali

4 tahun ago

Perempuan Kuat Itu Telah Pergi

4 tahun ago

Rachmawati Tokoh Reunifikasi Korea, Ucapan Duka Mengalir Dari Berbagai Negara

4 tahun ago

Pemilu Serentak 2024 Telah Diputuskan

4 tahun ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?