Damar banten – Pemilu serentak 2024 telah diputuskan oleh KPU dan Bawaslu dalam rapat konsinyering tertutup, Kamis (03/06/2021).
“Ya, benar ( sudah disepakati),” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim.
Hasil rapat konsinyering semalam Kamis 03 Juni 2021 dan keputusan bersama antara Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKKP antara lain :
1 . Pemungutan suara Pileg dan Pilpres dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2024,
2 . Pemungutan suara Pilkada dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024,
3 . Tahapan dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara, yakni mulai bulan Maret 2022,
4 . Dasar pencalonan Pilkada didasarkan padea hasil Pileg 2024.
Pileg, Pilpres dan Pilkada dilaksanakan pada tahun yang sama yaitu 2024 tetapi dibulan yang berbeda, mereka menafsirkan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah disepakati oleh fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah untuk ditiadakannya revisi.
Penulis : Fiqri Udayana