By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: KEBIJAKAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KEJAHATAN KEUANGAN, MUNGKINKAH? (1)
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
opini

KEBIJAKAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KEJAHATAN KEUANGAN, MUNGKINKAH? (1)

Last updated: April 28, 2021 1:15 am
4 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Oleh : Salamuddin Daeng

Perlakukan pemerintah RI terhadap pelaku kejahatan keuangan selama ini, menimbukan kesan pemerintah secara sengaja, secara terencana dan sistematis melindungi para bandit. Mari kita lihat apa yang dilakukan pemerintah selama ini :

  1. Pemerintah menyelenggarakan tax amnesty, sebuah proyek yang ditenggarai sebagai praktek pencucian uang oleh negara serta legalisasi kejahatan pajak dan kejahatan keuangan transnasional atau lintas negara.

Terbitnya UU tax amnesty yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty) merupakan UU untuk melegalkan kejahatan. Karena proyek ini tidak mempedulikan dari mana uang itu berasal. Cukup membayar denda pada pemerintah Indonesia maka uang para peserta tax amnesti dilegalkan. Uang haram para bandit menjadi legal.

Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang memperkirakan lebih dari 10 ribuan triliun rupiah dana yang masuk berasal dari akumulasi atau perhitungan harta kekayaan pengusaha-pengusaha kaya Indonesia yang memarkir uangnya di luar negeri sejak 1970.

Secara garis besar ada 3 sumber keuangan yang diincar dalam hal ini. Pertama, dana-dana yang berasal dari pengemplang pajak yang menjadi piutang Pemerintah. Kedua, dana-dana yang disimpan di luar negeri yang juga bisa berasal dari hasil kejahatan pajak di Indonesia dan internasional. Ketiga, dana-dana yang bersumber dari bisnis ilegal yang dijalankan di Indonesia atau di internasional, seperti bisnis narkoba, prostitusi, judi, penyeludupan, pencucian uang, uang hasil korupsi, dan berbagai bentuk kejahatan keuangan lainnya.

Jika melihat sumber dana tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara melakukan legalisasi kejahatan serius yang dilakukan oleh para koruptor, penjahat, kriminal, dan sejenisnya. Pemberian tax amnesty kepada mereka akan membawa konsekuensi masuknya uang ilegal ke dalam institusi negara. Hal ini juga berarti bahwa negara membuka peluang lebih luas lagi bagi praktik kejahatan yang sama di masa yang akan datang, Berdasarkan pengalaman pajak di berbagai negara, tax amnesty merupakan suatu hukuman bagi orang baik, bagi pembayar pajak yang taat, bagi orang yang bisnis bersih, dan bagi orang yang tidak korupsi.

Baca Selanjutnya : https://damarbanten.com/?p=3484

You Might Also Like

Catatan dari Islamic Museum of Australia di MelbourneOleh: Swary Utami Dewi
Body Shaming terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Krisis Etika di Era Demokrasi Digital
Gubernur Andra Soni Dorong Bank Banten Jadi Penyalur KPR Program 3 Juta Rumah
KH. Enting Abdul Karim: Generasi Qur’ani Harus Dibentuk Sejak Dini
Pentingnya Edukasi Perawatan Kulit di Era Digital
1 Komentar
  • Ping-balik: KEBIJAKAN DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KEJAHATAN KEUANGAN, MUNGKINKAH? (2) - Damar Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Penyitaan Buku dan Kekeliruan Berpikir/LogikaOleh: Swary Utami Dewi

4 minggu ago

Memaknai Puitisasi Lukisan Sangkan Paraning Dumadi

4 minggu ago

Banten Hadapi Tantangan Air, TKPSDA Bahas RAAT dan IKtA

1 bulan ago

Kuliner Legendaris Sejak Tahun 80-an di Kota Serang

1 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?