By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: RUU Perampasan Aset: Negara Harus Punya Taring, tetapi Tidak Boleh Kehilangan Pagar
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2026 Damar Banten.
opini

RUU Perampasan Aset: Negara Harus Punya Taring, tetapi Tidak Boleh Kehilangan Pagar

Last updated: September 10, 2026 9:17 pm
20 jam ago
Share
8 Min Read
SHARE

Damar Banten – Ada satu pertanyaan sederhana yang seharusnya menghantui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset: mengapa negara begitu sulit mengambil kembali kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan? Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika korupsi, kejahatan ekonomi, narkotika, penipuan investasi, hingga kejahatan yang menghasilkan keuntungan besar terus berkembang. Selama bertahun-tahun, hukum sering kali lebih mudah menghukum orangnya daripada mengejar uangnya. Padahal, bagi pelaku kejahatan ekonomi, hukuman penjara mungkin hanya sebagian dari kerugian. Keuntungan yang telah disembunyikan, dialihkan, atau dinikmati keluarga dan pihak lain dapat tetap bertahan ketika pelakunya telah menjalani hukuman. Karena itu, pemberantasan kejahatan tidak boleh berhenti pada pertanyaan “siapa pelakunya?”, tetapi juga harus menjawab pertanyaan yang jauh lebih penting: “di mana hasil kejahatannya dan bagaimana negara mengembalikannya kepada masyarakat?”

Di sinilah RUU Perampasan Aset menjadi penting. DPR saat ini masih membahas RUU tersebut sebagai salah satu prioritas legislasi 2026. Bahkan pembahasannya telah memasuki berbagai persoalan substantif, termasuk mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa terlebih dahulu menunggu putusan pidana terhadap pelaku, pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah, dan tata kelola aset yang telah dirampas.

Namun, justru karena kewenangannya besar, RUU ini tidak boleh dilahirkan dengan semangat “yang penting aset dirampas”. Negara harus memiliki taring untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi juga harus memiliki pagar agar taring tersebut tidak menggigit orang yang tidak bersalah. Inilah inti persoalannya. Kita membutuhkan hukum yang kuat terhadap koruptor, pencuci uang, mafia, pelaku kejahatan ekonomi, dan kepada pelaku tindak pidana lainnya. Tetapi pada saat yang sama, kita juga membutuhkan kepastian bahwa rumah, tanah, rekening, perusahaan, kendaraan, atau harta seseorang yang diperoleh secara sah tidak dapat dirampas hanya karena aparat memiliki praduga yang belum tentu sesuai.

Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset dengan demikian tidak seharusnya menjadi dua pilihan yang dipertentangkan: mendukung pemberantasan korupsi atau melindungi hak masyarakat. Keduanya justru harus berjalan bersama.Negara yang kuat bukan negara yang dapat mengambil apa saja dari rakyatnya. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mengambil kembali hasil kejahatan melalui prosedur hukum yang jelas, bukti yang kuat, pengawasan yang independen, dan mekanisme keberatan yang efektif. DPR sendiri telah menekankan pentingnya due process of law, prinsip proporsionalitas, dan pencegahan abuse of power dalam pembahasan RUU ini.

Masalah paling serius muncul ketika kita berbicara mengenai mekanisme non-conviction based asset forfeiture. Secara sederhana, mekanisme ini memungkinkan negara mengajukan perampasan terhadap aset dalam kondisi tertentu tanpa harus selalu menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang. Secara konseptual, mekanisme semacam ini dapat menjadi alat penting untuk menghadapi aset hasil kejahatan yang pelakunya meninggal, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diproses melalui mekanisme pidana biasa. Tetapi mekanisme tersebut juga mengandung risiko besar apabila standar pembuktiannya tidak dirumuskan secara ketat. DPR sendiri mencatat bahwa mekanisme NCB perlu disertai standar pembuktian yang jelas agar kewenangan negara tidak berubah menjadi pengambilalihan aset hanya berdasarkan dugaan.

Karena itu, publik berhak bertanya: siapa yang mengawasi orang yang diberi kewenangan untuk merampas aset?Pertanyaan ini bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap seluruh aparat penegak hukum. Justru sebaliknya, pertanyaan ini merupakan konsekuensi logis dari negara hukum. Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat, semakin kuat pula mekanisme pengawasannya harus dibangun. Jangan sampai Indonesia menciptakan hukum yang sangat keras terhadap pelaku kejahatan tetapi terlalu lunak terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

Kita harus belajar dari satu prinsip dasar: kekuasaan tanpa pengawasan selalu memiliki risiko penyalahgunaan. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset harus mengatur dengan sangat jelas siapa yang dapat mengajukan perampasan, bukti minimum apa yang harus tersedia, siapa yang memutuskan, bagaimana pemilik aset dapat melakukan pembelaan, bagaimana pihak ketiga yang beritikad baik dilindungi, dan bagaimana aset yang telah dirampas dikelola. Semua itu tidak boleh diserahkan pada tafsir aparat di kemudian hari. DPR sendiri telah mengidentifikasi perlindungan pihak ketiga yang memiliki aset secara sah sebagai salah satu isu penting dalam pembahasan.

Persoalan lain yang sering luput dari perhatian adalah ke mana aset hasil rampasan akan pergi? Merampas aset bukanlah akhir dari proses. Justru setelah aset dirampas, muncul pertanyaan baru: siapa yang mengelolanya, bagaimana nilainya dipertahankan, kapan aset dijual, bagaimana hasilnya masuk ke negara, dan bagaimana masyarakat dapat mengetahui penggunaannya? DPR bahkan sedang mempertimbangkan kebutuhan pengelolaan aset oleh lembaga yang memiliki kompetensi khusus karena pengelolaan aset membutuhkan keahlian manajemen, akuntansi forensik, hukum perdata, dan ekonomi.

Transparansi dalam pengelolaan aset harus menjadi bagian utama dari undang-undang ini. Jangan sampai masyarakat menyaksikan berita tentang penyitaan miliaran rupiah, kendaraan mewah, tanah, perusahaan, atau properti, tetapi kemudian tidak pernah mengetahui nasib aset tersebut. Aset yang dirampas atas nama rakyat harus kembali kepada kepentingan rakyat. Jika negara mengambil kekayaan hasil kejahatan tetapi pengelolaannya tidak transparan, maka tujuan pemulihan aset menjadi kehilangan makna.

Karena itu, acuan keberhasilan UU Perampasan Aset tidak seharusnya hanya dihitung dari berapa banyak aset yang berhasil dirampas. Acuan keberhasilannya harus lebih luas: berapa banyak kerugian masyarakat yang berhasil dipulihkan, berapa banyak hasil kejahatan yang berhasil dikembalikan kepada negara, seberapa efektif hukum mencegah pelaku menikmati keuntungan kejahatan, dan seberapa kuat negara melindungi orang yang tidak bersalah. Jangan sampai keberhasilan pemberantasan korupsi hanya diukur dari besarnya nilai aset yang disita, sementara keadilan prosedural justru dikorbankan.

Pada titik ini, masyarakat sebenarnya tidak perlu memilih antara “pro koruptor” dan “pro pemerintah”. Posisi yang lebih masuk akal adalah pro terhadap hukum yang kuat sekaligus pro terhadap keadilan. Kita ingin koruptor kehilangan hasil kejahatannya. Kita ingin uang rakyat kembali. Kita ingin mafia ekonomi tidak lagi menikmati kekayaan yang diperoleh melalui kejahatan. Tetapi kita juga ingin seorang warga yang memperoleh rumah, tanah, tabungan, atau usaha secara sah tidak hidup dalam ketakutan bahwa hartanya dapat diambil negara hanya karena proses hukum yang tidak transparan.

Maka, jika DPR dan pemerintah memang serius menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada 2026, publik tidak hanya membutuhkan janji bahwa undang-undang tersebut akan segera disahkan. Publik membutuhkan undang-undang yang dapat diuji secara terbuka. DPR menyatakan pembahasan dilakukan dengan partisipasi publik dan melibatkan berbagai elemen melalui RDPU. Karena itu, partisipasi masyarakat jangan berhenti sebagai formalitas. Draf dan perubahan substansial harus dapat diketahui publik, argumentasi setiap norma harus dapat dipertanggungjawabkan, dan kritik harus menjadi bagian dari proses legislasi.

RUU ini terlalu penting untuk dibahas secara terburu-buru dan terlalu berbahaya jika disusun secara tertutup. Kita membutuhkan hukum yang membuat koruptor takut kehilangan hasil kejahatannya, bukan hukum yang membuat rakyat takut kehilangan hak miliknya.

Indonesia membutuhkan taring untuk melawan kejahatan. Tetapi setiap taring harus memiliki pagar hukum.

Sebab pada akhirnya, negara hukum bukan negara yang paling banyak merampas aset. Negara hukum adalah negara yang mampu merampas hasil kejahatan dengan cara yang paling adil, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dan mungkin inilah pertanyaan yang seharusnya terus diajukan kepada DPR dan pemerintah:

Ketika negara diberi kekuasaan untuk merampas aset, siapa yang memastikan kekuasaan itu tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan?

Penulis : Imarotun Nazilah

You Might Also Like

Akses Literasi Desa Terancam, HMI MPO Serang Sebut Pemangkasan Anggaran Perpusnas Sebagai “Kejahatan Intelektual”
“1920 Yang Besar, Tetap Dipanggil Santri”
Di Balik Perjamuan Kuasa: Dekonstruksi Politik dalam Narasi Ulang Tahun Mayor Teddy
MENCEGAH FITNAH ULTAH MAYOR TEDDY
Di Balik Layar Demokrasi: Menatap Kerja Senyap KPU Pasca-Pesta Rakyat
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

22 Tahun Penantian Berakhir: UU Perlindungan PRT Disahkan, Negara Hadir untuk Pekerja Domestik

5 bulan ago

Niat Kuat dan Integrasi Sistem yang Harmonis: Nafas Pergerakan Muhammadiyah

5 bulan ago

Ironi Dibalik Koin: Menakar Visi “Kota Madani” di Tengah Gurita Gepeng Serang

5 bulan ago

Kritik Kebijakan Dinsos Kota Serang, kader HMI MPO Serang Soroti Penanganan PMKS

5 bulan ago

Damar BantenDamar Banten
© 2026 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?