Akhir akhir ini kita dihebohkan oleh hadirnya kontroversi tentang Rendang Babi. Perdebatannya bahkan meluas menjadi terlihat sangat politis. Seakan masalah yang terjadi menyangkut soal selisih pandangan politik diametral dari kelompok ” kadrun” yang identik sebagai kelompok Islam garis keras dan versus ” cebong” sebagai kelompok politik konservatif.
Mustinya produk kita dan terutama hasil hasil kerajinan, dan terutama minuman dan makanan khas dari setiap daerah segera didaftarkan Idikasi Geografisnya. Kalau tidak maka kita akan kehilangan kekayaan dari setiap produk terutama semacam minuman dan makanan khas dari daerah kita.
Kebutuhanya sangat mendesak karena gejala perusakannya sudah sangat sistemik di setiap daerah. Seperti misalnya kasus Mendoan dari Banyumas yang dipatenkan sebagai hak paten perorangan dan termasuk yang terakhir soal hadirnya Rendang Babi.
Padahal rendang itu sudah identik dengan khas makanan dari Padang, terbuat dari daging sapi, melekat pada warisan makanan khas orang minang yang mayoritas muslim dengan reputasi kehalalannya serta bumbu rempahnya.
Indikasi geografis adalah pendaftaran dari produk khas daerah untuk mendapat rekognisi dan perlindungan demi menjaga reputasi, kualitas dan lain lain dari produk produk lokal kita. Ini dilakukan untuk melindungi kekayaan tak berwujud ( intangible asset) masyarakat.
Melalui pendaftaran Indikasi Geografis maka tidak bisa lagi orang sembarangan merusak reputasi produk termasuk makanan seperti yang sedang menghangat diperdebatan soal hadirnya Rendang Babi.
Kalau dibiarkan liar dan bebas orang merusak reputasi produk produk daerah kita maka keunggulan reputasi dari setiap produk, kualitasnya dan lain lain bisa rusak semua dan akhirnya masyarakat yang akan dirugikan.
Perangai dari perusakan secara sistematik reputasi produk khas daerah kita ini kalau dilihat dari polanya seperti secara sistematik ada yang sedang mendesign. Bisa jadi mereka itu berjalin kelindan dengan kepentingan negara lain yang sengaja untuk merusak reputasi produk lokal kita. Kepentinganya jelas, untuk memasukan dan meningkatkan penetrasi produk produk mereka sebagai substitusi alternatif.
Indikasi Geografis ini adalah menjadi tanggungjawab dari masyarakat tempat produk berasal dan juga pemerintah daerah. Untuk itu masyarakat daerah yang bersangkutan dan pemerintah daerahnya harus aktif melakukan advokasi.
Jakarta, 19 Juni 2022
Penulis : Suroto