By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Kejati Banten Tetapkan Satu Orang Tersangka Pengadaan Lahan UPT Samsat Malimping
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Kriminal

Kejati Banten Tetapkan Satu Orang Tersangka Pengadaan Lahan UPT Samsat Malimping

Last updated: April 22, 2021 7:21 pm
4 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Damar Banten – Kepala UPTD Samsat Malimping berinisial SMD, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan (Kejati) Banten atas kasus pengadaan lahan pembangunan kantor samsat baru yang berada di Malimping Kabupaten Lebak pada tahun anggaran 2019

Kepala Kejati Banten, Dr. Asep Nana Mulyana SH., Mhum dalam press conference menerangkan, proses penanganan tersangka dalam kasus ini, pihak dari dari Kejati Provinsi Banten dengan Kejati Lebak melakukan kerjasama.

“Kami dari kejaksaan tinggi, sudah melaksanakan ekspos dalam perkara ini dan sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara ini,” ucap Asep kepada awak media Kamis, (22/04/2021)

tersangka berinisal SMD merupakan Sekretaris Tim Panitia Pengadaan UPTD Samsat Lebak, lahan yang berlokasi di jalan raya Baru simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping berluaskan sekitar kurang lebih 6.400 meter persegi untuk gedung Samsat baru

Ia menjelaskan, modus pembelian yang dilakukan secara pribadi oleh tersangka, karena mengetahui tanah tersebut akan dibangun samsat malimping dengan harga 100 ribu per meter

“Kami masih memperhitungkan dalam perkara ini, yang bersangkutan selaku sekretaris mengetahui persis, bahwa dilokasi tersebut akan dibangun UPTD Samsat, oleh sebab itu dia membeli lahan terdebut terlebih dahulu dengan harga kurang lebih 100 ribu rupiah permeter, pada saat proyek akan membayar ternyata lebih besar dari jumlah itu,” pungkasnya

Menurut pandangannya, kasus ini merupakan tindakan korupsi yang direncanakan. Pasalnya, tersangka yang merupakan kepala UPTD Samsat Malimping sangat mengetahui persis akan ada pembangunan gedung baru untuk samsat.

Saat ini tersangka masih berada di Rutan Kabupaten Pandeglang, dan Kejati masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendapatkan keterangan-keterangan serta bukti yang ada.

Penulis : Yusuf Haetami

You Might Also Like

JMSI Minta Kapolri Atensi Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Tanah Karo
Seruan “All Eyes on Rafah”: Sebuah Seruan Kemanusiaan di Tengah Konflik
Oknum Tak Dikenal Rusak Bangunan Milik Warga
Untirta DO Terdakwa Kasus Revenge Porn, Alwi Husen Maolana
Viral Kejanggalan Kasus Pemerkosaan : Ini Kata Kuasa Hukum
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Konflik Lahan Rawan Kriminalisasi, Koalisi Masyarakat Kalsel Meminta Perlindungan LPSK

3 tahun ago

Polda Banten Amankan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah Di Serang

3 tahun ago

Tim Advokasi Jurkani Apresiasi Temuan Baru Komnas HAM

4 tahun ago

Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Jaringan Internasional Perdagangan Orang

4 tahun ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?