By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Nekat Edarkan Narkoba, Satu Keluarga Diamankan Polres Cilegon
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Kriminal

Nekat Edarkan Narkoba, Satu Keluarga Diamankan Polres Cilegon

Last updated: Agustus 11, 2021 10:14 am
4 tahun ago
Share
4 Min Read
SHARE

Cilegon – Pertama kali, Satres Narkoba Polres Cilegon berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh satu keluarga. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat press conference di halaman Mapolres Cilegon, Selasa (10/08/2021).

“Ini hasil kerja keras dari Satres Narkoba Polres Cilegon Polda Banten yang dalam pengintaian berhari-hari, kemudian observasi terhadap beberapa rumah dari pelaku yang ternyata juga tidak berada pada satu TKP dan informasi yang digali juga dari tersangka sebelumnya, sehingga munculah penangkapan dari sindikat pelaku narkoba yang unik. Kita sebut unik karena mereka melibatkan keluarga inti, di mana seorang suami dengan sengaja dan dalam pemahaman yang sangat tahu akibat dari peredaran narkoba mengajak istrinya dan adik-adiknya untuk turut serta dalam peredaran ini sendiri,” kata Shinto Silitonga.

“Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa, ketika keluarga inti dalam satu operasi yang dilakukan Sat Narkoba berhasil menangkap semua yang berperan di dalam peredaran ini. Baik bandar, pemecah barang, pengedar maupun kurir yang membawakan barang barang ini, jadi ini merupakan pengungkapan yang sangat strategis” Lanjutnya

“Saat ini modus yang digunakan oleh pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba sudah berbeda, sudah menggunakan teknologi komunikasi,sehingga tingkat kesulitan dalam sebuah pengungkapan semakin tinggi. Maka etos kerja dari teman-teman penyidik ini, kesabaran, keuletan ketelitian dalam menganalisa itu memang betul-betul sangat dituntut. Maka inilah kelebihan dari Polres Cilegon mengungkap dengan sabar menganalisa dengan teliti, kesabaran melakukan observasi dan pembuntutan hingga berbuah pengungkapan,” ungkap Shinto Silitonga

Shinto Silitonga juga menyampaikan jika dalam transaksi yang tersangka gunakan yaitu menggunakan rekening siluman.

“Jadi rekening yang digunakan oleh tersangka untuk transaksi dia dapat transaksi dari orang lain tanpa dia ketahui siapa pemilik rekening ini. Jadi konteksnya ini nanti akan menjadi pendalaman, kerja keras lanjutan dari teman-teman Sat Narkoba Polres Cilegon,” ucap Shinto Silitonga.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryadi menjelaskan tentang kronologis penangkapan satu keluarga tersebut.

“Berawal pada tanggal 8 Agustus lalu, ada informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika, kemudian tim opsnal melakukan penangkapan di jalan Bojonegoro dengan barang bukti 0,4 gram sabu. Oleh penyidik yang saat itu mendalami tidak berhenti di situ, ditanya lagi asalnya dari mana,” kata Sigit.

“Setelah mendalami, akhirnya penyidik berhasil mengamankan DSH (41), H (27), DW (40), S (28), J (28) di tempat yang berbeda dengan barang bukti sabu seberat 105 gram, 4 unit handphone, timbangan digital, 2 unit kendaraan R2, plastik klip. DSH berperan sebagai bandar, kemudian yang lainnya ada yang memecah barang menjadi paket-paket kecil siap edar dan mengantar/meletakkan barang ke tempat yang telah disepakati” Tambahnya

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat (1) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Saat ini kelima tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Cilegon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ay/Bidhumas)

Penulis : Bertobat/Gusman

You Might Also Like

JMSI Minta Kapolri Atensi Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Tanah Karo
Seruan “All Eyes on Rafah”: Sebuah Seruan Kemanusiaan di Tengah Konflik
Oknum Tak Dikenal Rusak Bangunan Milik Warga
Untirta DO Terdakwa Kasus Revenge Porn, Alwi Husen Maolana
Viral Kejanggalan Kasus Pemerkosaan : Ini Kata Kuasa Hukum
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Konflik Lahan Rawan Kriminalisasi, Koalisi Masyarakat Kalsel Meminta Perlindungan LPSK

3 tahun ago

Polda Banten Amankan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah Di Serang

3 tahun ago

Tim Advokasi Jurkani Apresiasi Temuan Baru Komnas HAM

3 tahun ago

Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Jaringan Internasional Perdagangan Orang

3 tahun ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?