DamarBanten – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota berhasil meringkus lima pelaku pembacokan di Pasar Rau Kota Serang pada Sabtu 20, Maret 2021 lalu. Kejadian itu sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Muhammad Nandar mengatakan, para tersangka, yang merupakan residivis curanmor, judi dan narkoba, itu dikenakan Pasal 170 Ayat (2) Ke- 3 huruf e dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Kelima pelaku pembacokan, yaitu Afud alias Mput (30), Jahidi alias Jibul (31), Nana alias Bauk (39), Hamdan alias Bajing (26), dan yang terakhir Ega (23). Empat diantaranya, yakni Afud, Nana, Bajing dan Hamdan, jelasnya, sempat melarikan diri ke Lampung, tepatnya di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran dan bersembunyi di rumah salah satu teman tersangka, atas nama Nana alias Bawuk, Â dan pada saat penangkapan berusaha melarikan diri.
“Afud, Nana, kemudian Bajing pada saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur”, ujar Nandar.
Berawal Persoalan Remeh
Dikemukakan, Ahmad Setiadi alias Acil (26) warga Tanggul Cimuncang, Kota Serang tewas  akibat luka bacokan di area wajah dan luka bacokan di bagian tangan. Korban sempat kritis di ruang ICU hingga akhirnya meninggal dunia. Satu korban lainnya, Juliana alias Juli (23) masih dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Serang akibat luka bacokan di bagian tangannya.
 Lebih lanjut Nanda memaparkan, kejadian pembacokan berawal dari permasalahan remeh- temeh,  hanya sekedar saling ejek dan mengolok antara tersangka Jahidi, alias Jibul, dengan Yani yang merupakan teman Korban, yaitu Acil. Â
“Jadi berawal dari permasalahan remeh temeh yang saling mengolok yang berujung pada penganiayaan”, Ucap Nandar saat Press Conference di Mapolres Serang Kota Rabu, 24/03.
Nandar memaparkan, tersangka Afud alias Mput berperan membacok korban Acil sebanyak delapan kali dan membacok korban Juli sebanyak satu kali. Sementara, Nana, alias Bawuk, berperan memegangi korban dan membacok sebanyak empat sampai lima kali. Sedangkan Jahidi, alias Jibul, memerintahkan Ega untuk mengundang untuk menghubungi rombongan untuk ikut serta melakukan penganiayaan terhadap korba. Satutersangka  lainnya, Hamdan, alias Bajing, ikut serta memegang dan memukul korban di bagian wajah.
Penulis: Hamidah