By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Polresta Tangerang Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Kriminal

Polresta Tangerang Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan

Last updated: Juni 10, 2021 12:54 pm
4 tahun ago
Share
3 Min Read
SHARE

Damar banten – Polisi amankan tujuh orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di Jalan Raya Kp. Periuk Rt 04/04 Ds. Mekarsari Kec. Rajeg Kabupaten Tangerang.

Ketujuh orang tersangka tersebut, yaitu KA, RAW, R, MO, S, IF dan MSB. Dengan barang bukti sebilah celurit bergagang kayu, 2 buah balok kayu, Celana pendek warna biru merah bergaris putih dan 1 buah Jaket warna hitam.

Namun dalam proses penangkapan, tersangka RAW, R dan MO berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Polisi.

Adapun penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 428 / K / VI /2021 /Sek. Rajeg, tanggal 08 Juni 2021, an. Pelapor ND.

Saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (9/06/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Iya benar bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari selasa, tanggal 08 Juni 2021 sekira jam 01.30 Wib di Jl. Kp. Periuk Rt 03/04 Ds. Mekarsari Kec. Rajeg Kab. Tangerang,” ujar Wahyu.

Wahyu menerangkan awal mula kejadian korban yang berinisial A dijemput oleh teman-temannya, kemudian pergi mengendarai 4 unit sepeda motor dengan masing-masing sepeda motor ditumpangi 3 orang. Kemudian, korban dan rombongannya pergi ke arah Periuk Ds. Mekarsari untuk menyelesaikan permasalahan (cewek korban di bawa anak Priuk) kemudian sesampainya di TKP, korban dikeroyok. Sementara temannya yang lain melarikan diri.

Atas kejadian tersebut, lanjut Wahyu, korban mengalami dua luka robek pada bagian kepala, enam luka robek pada bagian punggung, dua luka robek pada bagian tangan kiri, patah jari tengah tangan kiri, luka memar dan bengkak pada bagian pipi sebelah kanan, luka lecet pada bagian lutut kanan dan kiri.


Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg guna di tindak lanjuti.

“Adapun motif pelaku dikarenakan dendam antar kelompok kampung korban dan kampung pelaku. Dan atas perbuatan tersangka, mereka akan dikenakan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun” ungkap Wahyu.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Kepada seluruh masyarakat, saya menghimbau agar jangan main hakim sendiri. Setiap masalah agar diselesaikan dengan kekeluargaan,” ujar Edy Sumardi

Penulis : Fiqri Udayana

You Might Also Like

JMSI Minta Kapolri Atensi Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Tanah Karo
Seruan “All Eyes on Rafah”: Sebuah Seruan Kemanusiaan di Tengah Konflik
Oknum Tak Dikenal Rusak Bangunan Milik Warga
Untirta DO Terdakwa Kasus Revenge Porn, Alwi Husen Maolana
Viral Kejanggalan Kasus Pemerkosaan : Ini Kata Kuasa Hukum
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Konflik Lahan Rawan Kriminalisasi, Koalisi Masyarakat Kalsel Meminta Perlindungan LPSK

3 tahun ago

Polda Banten Amankan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah Di Serang

3 tahun ago

Tim Advokasi Jurkani Apresiasi Temuan Baru Komnas HAM

4 tahun ago

Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Jaringan Internasional Perdagangan Orang

4 tahun ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?