By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Polsek Anyer Polres Cilegon Amankan Dua Pelaku Pencurian Uang
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Kriminal

Polsek Anyer Polres Cilegon Amankan Dua Pelaku Pencurian Uang

Last updated: Agustus 22, 2021 11:45 pm
4 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Cilegon – Polsek Anyer Polres Cilegon Polda Banten mengamankan dua pelaku pencurian uang di depan Bank BMT Muamalat Kampung Waluran Desa Anyar kecamatan Anyar Kabupaten Serang, Minggu (22-8-2021).

Kapolres Cilegon AKBP SIGIT HARYONO, S.I.K S.H melalui Kapolsek Anyer AKP SUDIBYO. S.H menjelaskan kronologis kejadian di depan awak media Pada hari Jum’at, 20 Agustus 2021, sekira jam 15.00 wib Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terhadap barang milik korban berupa 1 ikat uang pecahan Rp 100.000,- sebesar Rp. 10.000.000,- milik korban Saudari SUPRIAH (45) warga Jalan Sunan Giri Lingkungan Cilodan Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon.

Pelaku bernama ES (37) warga Babakan Bogor tengah Kabupaten Bogor Jawa Barat dan pelaku AA, (26) warga Babakan Bogor tengah Kabupaten Bogor Jawa Barat di depan Bank BMT maumalat kampung Waluran Desa Anyar kecamatan Anyar Kabupaten Serang.

“Kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengambil barang milik korban yang berada di bagasi sepeda motor Yamaha Mio z no pol A. 6829 Wb warna hijau yang terparkir di depan Bank BMT muamalat dengan cara mencongkel menggunakan kunci leter T, setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban tersebut” Ujar Kapolres Cilegon.

“Pada saat kedua pelaku melaksanakan aksi pencurian tersebut korban melihatnya kemudian diteriakin “maling” oleh korban, dengan teriakan korban tersebut kemudian ada masyarakat yang mendengar dan pada saat itu ada anggota kami yang sedang patroli yang di pimpin oleh IPDA RUSNATA, s.ikom selaku kanit Reskrim Polsek Anyer kemudian menangkap dan mengamankan para pelaku dan membawa ke Polsek anyar untuk di tindak lanjuti perkaranya” Tambahnya.

“Atas kejadian tersebut kedua pelaku dapat disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” Tutup Kapolsek Anyer.

Penulis : Sigit/Gusman

You Might Also Like

JMSI Minta Kapolri Atensi Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Tanah Karo
Seruan “All Eyes on Rafah”: Sebuah Seruan Kemanusiaan di Tengah Konflik
Oknum Tak Dikenal Rusak Bangunan Milik Warga
Untirta DO Terdakwa Kasus Revenge Porn, Alwi Husen Maolana
Viral Kejanggalan Kasus Pemerkosaan : Ini Kata Kuasa Hukum
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Konflik Lahan Rawan Kriminalisasi, Koalisi Masyarakat Kalsel Meminta Perlindungan LPSK

3 tahun ago

Polda Banten Amankan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah Di Serang

3 tahun ago

Tim Advokasi Jurkani Apresiasi Temuan Baru Komnas HAM

4 tahun ago

Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Jaringan Internasional Perdagangan Orang

4 tahun ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?