By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan Pengguna Sabu-Sabu
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Kriminal

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan Pengguna Sabu-Sabu

Last updated: Juni 25, 2021 1:46 pm
4 tahun ago
Share
4 Min Read
SHARE

Cilegon – Tiga pelaku pengguna sabu-sabu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar jam 23.30 Wib, di Depan Hotel Kalimaya Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sumkajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,SH diwakilkan Kasat Reserse Narkoba IPTU Shilton, S.IK M.H Hal ini Berawal dari informasi masyarakat (Jum’at, 25-6-2021).

“Ada perempuan membawa sabu-sabu,berbekal informasi dari masyarakat kami bersama anggota satuan reserse narkoba segera mencari perempuan tersebut. pada saat pencarian kami menemukan perempuan tersebut dengan ciri ciri yang telah diberikan oleh informasi dari masyarakat” Ujar kasat narkoba

Shilton menjelaskan atas informasi tersebut berhasil kami amankan Pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar jam 23.30 Wib di depan Hotel Kalyana Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota. Cilegon, setelah diperiksa ke 2 (dua) orang Perempuan yang mengaku bernama LR (22) warga Tapos Cinangka Serang dan H (33) warga tapos Cinangka kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 2 (dua) Bungkus Plastik Clip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibalut lakban warna merah yang ditemukan di dalam tas warna hitam milik pelaku LR (22),serta di temukan juga 1 (satu) Buah handphone merk VIVO warna Biru milik pelaku, dan 1 (satu) Buah handphone merk INFINIX warna putih,” ujarnya.

Pada saat pemeriksaan ke 2 (dua) pelaku mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara membeli dari pelaku S Als Y (DPO) sebanyak 2 (dua) Bungkus dengan harga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah),dan uang yang digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah uang milik pelaku A (DPO), kemudian di lakukan pengembangan atas kasus ini terhadap S alias Y (DPO) (36) dan pelaku A (DPO),” Ujarnya.

pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, sekira jam 12.30 Wib di Pelabuhan Grenyang tepatnya di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, pelaku S Als Y (36) (DPO) warga puloampel berhasil kami amankan kemudian di lakukan penggeledahan dan di dapati barang bukti berupa 1 (satu) Buah handphone merk INFINIX warna unggu, selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut” Tegasnya.

Barang Bukti yang kami sita pada kasus ini yaitu

2 (a) Bungkus Plastik Clip yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang di balut lakban warna merah, dengan bruto 0,63 gram;1 (satu) buah tas warna hitam;1 (satu) Buah handphone merk VIVO warna Biru.
1 (satu) Buah handphone merk INFINIX warna Ungu, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam No Pol : A-5206-TB milik pelaku LR (22)dan 1 (satu) Buah handphone merk INFINIX warna hitam.”ujarnya

Shilton”mengatakan bahwa pelaku
dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

ditempat terpisah Kasi humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan S.H menghimbau untuk masyarakat Cilegon jangan sekali kali menggunakan Narkotik,sayangi diri dan keluarga untuk tidak tersangkut atau masuk dalam lingkaran peredaran Narkotika apalagi menggunakannya akan berakibat kecanduan sampai kapanpun sulit untuk di hilangkan dan masyarakat di himbau apabila menemukan peredaran Narkotika atau obat daftar “G” (obat terlarang) segera melaporkan ke pihak Kepolisian dengan layanan Call canter 110 atau kepihak kepolisian terdekat.

Sgt Hms

Penulis : Roberto/Gusman

You Might Also Like

JMSI Minta Kapolri Atensi Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Tanah Karo
Seruan “All Eyes on Rafah”: Sebuah Seruan Kemanusiaan di Tengah Konflik
Oknum Tak Dikenal Rusak Bangunan Milik Warga
Untirta DO Terdakwa Kasus Revenge Porn, Alwi Husen Maolana
Viral Kejanggalan Kasus Pemerkosaan : Ini Kata Kuasa Hukum
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Konflik Lahan Rawan Kriminalisasi, Koalisi Masyarakat Kalsel Meminta Perlindungan LPSK

3 tahun ago

Polda Banten Amankan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah Di Serang

3 tahun ago

Tim Advokasi Jurkani Apresiasi Temuan Baru Komnas HAM

4 tahun ago

Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Jaringan Internasional Perdagangan Orang

4 tahun ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?