By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Damar BantenDamar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama Damar Banten
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Video
Reading: Kejanggalan di Persidangan Marsinah (6)
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Damar BantenDamar Banten
  • Beranda
  • Utama
  • Seputar Banten
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Wisata-Budaya
  • Olahraga
  • opini
  • Figur
  • Seputar Banten
  • Komunitas
  • Utama
  • Ekonomi – Bisnis
  • Wisata dan Budaya
  • Olah Raga
  • Figur
  • Sorotan
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
  • Advertise
© 2025 Damar Banten.
Feature

Kejanggalan di Persidangan Marsinah (6)

Last updated: Mei 8, 2021 12:05 pm
4 tahun ago
Share
2 Min Read
SHARE

Persidangan Marsinah digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Surabaya. Catatan persidangan menunjukan, jalannya persidangan kasus Marsinah dipenuhi banyak drama dan kejanggalan, mulai dari pencabutan BAP, bantahan kesaksian, minimnya saksi yang mengetahui kejadian, kentalnya keterlibatan aparat militer, ketatnya pengamanan di ruang sidang, hingga aksi buka baju terdakwa menjadi catatan dari persidangan tersebut.

Akhirnya, para terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus ini dan dijatuhi vonis oleh hakim. Selanjutnya, para terdakwa kemudian mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, Yudi Susanto dibebaskan sedangkan vonis terdakwa lainnya dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Untuk mendapatkan keadilan, sembilan terdakwa lainnya mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Abdul Mun’in Idries , dokter dari Instalasi Kedokteran Kehakiman (IKK) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia hadir sebagai saksi ahli.

Dalam persidangan ia memaparkan kejanggalan barang bukti, kesaksian, dan hasil visum. Menurutnya, visum pertama tak sesuai standar pemeriksaan jenazah karena hanya bersifat parsial.

Dalam bukunya yang berjudul Indonesia X-Files (2013), Idries mengungkapkan bahwa barang bukti proses peradilan berupa balok sangatlah janggal. Ukuran balok yang digunakan untuk menyodok bagian genital tubuh Marsinah tak sesuai dengan besar luka pada korban. Idries menegaskan bahwa pendarahan bukan penyebab kematian Marsinah melainkan tembakan senjata api.

“Melihat lubang kecil dengan kerusakan yang masif, apa lagi kalau bukan luka tembak?”, ungkap Idries dalam tayangan Mata Nazwa : X-Files edisi 18 September 2013.

Hampir 2 tahun setelah ditemukannya jasad Marsinah, majelis hakim kasasi membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan atau bebas murni. Para terdakwa tidak terbukti melakukan perencanaan dan membunuh Marsinah.

Putusan ini meyakinkan banyak pihak bahwa sejak awal persidangan kasus ini direkayasa. Fakta lain terungkap, setiap tersangka yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat skenario dan  menggelar rapat untuk membunuh Marsinah.

Seluruh terdakwa dibebaskan, akan tetapi siaoa pembunuh Marsinah hingga kini tak pernah dingkap pengadilan. Hingga kini kematian Marsinah tetap menjadi misteri.

Penulis : Hamidah

Baca Sebelumnya : Mengungkap Kematian Marsinah (5)

You Might Also Like

Andra Soni : Anak Petani Hingga Ketua DPRD Provinsi Banten
Kesultanan Utsmaniyah di Bawah Kekuasaan Sultan Mehmed II: Penaklukan Konstantinopel
Napoleon Bonaparte: Dinobatkan sebagai Raja Italia
Jan Pieterszoon Coen dan Genosida di Banda: Sebuah Sejarah Kelam Penjajahan Belanda
Perjalanan Intelektual Karl Marx: Dari Trier ke London
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Terkait

Peranan Taman Siswa Dalam Membangun Kesadaran Pendidikan dan Kemerdekaan di Indonesia

1 tahun ago

Perkembangan Pendidikan dan Pengajaran di Indonesia: Dari Akhir Abad ke-19 hingga Awal Abad ke-20

1 tahun ago

Paulo Freire: Pendidikan Kaum Tertindas dan Pembebasan Manusia

1 tahun ago

Perbandingan Antara “Das Kapital” Karya Karl Marx dan “The Wealth of Nations” Karya Adam Smith: Korelasi dan Relevansinya di Zaman Sekarang

1 tahun ago

Damar BantenDamar Banten
© 2025 Damar Banten | PT. MEDIA DAMAR BANTEN Jalan Jakarta KM 5, Lingkungan Parung No. 7B Kota Serang Provinsi Banten
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?