baca sebelumnya: Berapa Banyak Udang Didapat Nelayan? (2)
Tentu saja, hasil penjualan tersebut dibagi proporsional antara pemilik kapal, dan ABK kapal. “Pemilik kapal mendapat jatah dua bagian, tapi jika pemilik kapal ikut melaut juga, dia juga mendapat bagian sebagai ABK.
Sistem yang berlaku umum di Tirtayasa, yaitu misalnya anggota tim operator kapal berjumlah 4 orang, maka pendapatan tangkapan harus dibagi enam, yaitu 4 ABK + 2 (untuk pemilik kapal).
“Jadi kalau dapat 20 kg (@Rp70 ribu), maka total pendapatan berjumlah Rp.1,4 juta. Lalu dipotong dulu modal kerja Rp.170 ribu, sehingga sisa Rp. 1,33 juta. Nah, angka ini lalu dibagi enam, dan diperoleh angka Rp. 221,66 ribu. Pembagian selanjutnnya, pemilik kapal mendapat jatah Rp.443,3 (2x Rp.221,66 ribu). Bila, pemilik kapal juga ikut melaut bersama, maka yang menjadi hak dia bertambah menjadi Rp.664,9 ribu (Rp.443,33 ribu+ 221,66 ribu), sementara tiga awak lainnya mendapat bagian Rp.221,66 ribu/orang.
Hasil udang yang dijual ke pengepul, langsung dijual Kembali ke pasar ikan di daerah Jakarta bahkan bisa masuk ke perusahaan.
Sibli (60) sebagai pengepul udang mengatakan,”Udang dari nelayan kita bawa ke pasar ikan, kalo ada perusahaan yang minta barang ya kita kirim ke perusahaan.” Ujarnya.
H. Marsim, Niko, dan warga Desa Lontar lainnya kini bisa tersenyum lebar karena musim udang laut yang didapat cukup baik. Lebih dari cukup dari pelipur lara musim paceklik melaut dua bulan.
Penulis: Iqbal
[…] baca selanjutnya:Beginilah Nelayan Berbagi Tangkapan (3) […]